Virus Corona: Problematika Shalat Dzuhur tak Berdalil



Penulis: Agus Muchsin (Dosen IAIN Parepare)





OPINI---- Menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu dalam terminologi bahasa Arab adalah al imsak (الامساك), padanan kata yang biasanya digunakan untuk memaknai al shiyam (الصيام), artinya puasa. Social Distancing merupakan bentuk pengendalian diri (الامساك), mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi sosial dengan orang lain.





Makna lain dari kata tersebut dapat disepadankan dengan term al shabr (sabar), sehingga pengendalian diri menyikapi ujian virus covid 19, sehingga dianjurkan bersabar untuk menghidari tempat ramai didatangi antara lain, supermarket, pasar, rumah ibadah, stadion dan lain-lain.





Eksistensi MUI sebagai bagian integral dari lembaga keagamaan di Indonesia pun turut berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid- 19 agar melaksanakan shalat dzuhur di rumah.





Dilemanya adalah interpretasi jama'ah terhadap fatwa pun berbeda. Ada yang menerimanya sebagai larangan dan ada pula yang menerima sebagai himbauan. Jelasnya untuk daerah zona merah di terima sebagai larangan, sebaliknya bagi zona aman virus covid 19 dianggapnya sebagai himbauan. Konsekuensi dari corak pemahaman pun melahirkan sikap berbeda. Ada yang jum'atan dan ada yang memilih untuk shalat dzuhur.





Menariknya, fenomena shalat dzuhur pasca dikeluarkannya fatwa MUI pun mengundang kontra di kalangan jama'ah. Ketika ada yang menyampaikan bahwa di salah satu mesjid melangsungkan shalat dzuhur secara berjama'ah, yang menurut keterangannya dilaksanakan sejumlah jama'ah, hampir memenuhi mesjid.





Langkah ini salah dan perlu diberi penjelasan bahwa esensi fatwa adalah himbauan menghindari interaksi langsung dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Hal ini dikeluarkan bukan karena alasan pertimbangan rasio semata, melainkan terdapat keterangan dalam HR. Bukhari dan Muslim dalam pembahasan adzan.





وفي حديث ابن عمر رضي الله عنهما في الصحيحين واللفظ لمسلم ـ:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر المؤذن إذا كانت ليلة باردة ذات مطر، يقول: «ألا صلوا في الرحال
Artinya:
Dalam Hadits Ibnu Umar ra atasnya, dalam dua kitab Sahih, yang dafadznya dari Muslim. Adalah Rasulullah saw memerintahkan mu'adzin, jika datang malam yang begitu dingin karena hujan untuk berseru, shalatlah kalian di rumah. (HR. Bukhari/Muslim)





Fatwa MUI pada dasarnya menggunakan metode istinbath al hukum dengan menganalogikan (القياس العلة) problem pemutusan mata rantai virus dengan hawa dingin, sebagai illat yang dijadikan alasan untuk shalat di rumah. Meski illatnya tidak persis sama, namun illat virus covid lebih fatal, sehingga dikategorikan sebagai qiyas al a'ala (القياس الاعلي).





Seruan dalam adzan adalah shalat di rumah, namun jika ketika sudah berada di mesjid dengan kapasitas jama'ah mensyaratkan untuk melaksanakan shalat Jum'at maka wajib hukumnya untuk melaksanakan. Esensi efek hukum dalam fatwa adalah menghindari tempat ramai dikunjungi. Karena itu, af'al mukallaf (perbuatan hukum) dengan datangnya ke mesjid sudah melenceng dari esensi syar'i (asrar al syar'iyah) maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at.





Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jum'at atas kondisi seperti dideskripsikan, dasar hukumnya dikembalikan pada hukum asalnya yakni wajib, seperti dalam QS. al Jum'ah:9





يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ





Terjemahnya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.





Keterangan lain juga ditemukan melalui Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.





 عن طارق بن شهاب رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض» قال النووي: إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم.
Artinya:
Dari Thariq bin syihab ra. dari Nabi Muhammad saw bersabda: Shalat Jum'at secara berjama'ah adalah wajib bagi setiap muslim terkecuali, hamba/budak, wanita, anak sebelum baligh dan orang sakit. Imam al Nawawi berkata: sanad hadis ini shahih berdasarkan kriteria syarat oleh Imam Bukhari dan Muslim.





Demikian keterangan singkat ini, akhirnya hanya Allah swt yang lebih tahu (والله اعلم بالصواب). (*)


34 komentar:

  1. Nurfadila 18.2300.034
    Menyikapi masalah covid19 ini, pemerintah telah mngeluarkan larangan atau himbauan bhwa dilarang atau mnghindari tempat2 ramai, seperti supermarket, pasar, bhkan rumah ibadah utk mnghentikan penyebaran virus covid 19 ini. Shalat jumat yg diganti menjadi shalat dzuhur ini adalah salah satu langkah pemerintah yg sngat mngundang kontra dikalangan masyarakat, dan ini mmng harus diberitahukan dengan jelas kepada masyarakat hal apa yg membuat pemerintah mngeluarkan himbauan sperti ini yg sebagian masyarakat tidak menerimanya. Sebagaimana kita ketahui bhwa virus ini sudah sangat menyebar di indonesia bhkan telah merenggut bnyak nyawa, untuk itu agar virus covid19 ini segera berlalu sekiranya masyarakat bisa lebih mentaati aturan atau himbauan yg telah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama.

    BalasHapus
  2. Mengenai sholat jumat yang digantikan dengan sholat dzuhur itu banyak menuai pro dan kontra karena sebagian masyarakat/jama’ah menganggapnya tidak benar sebagiannya lagi menganggap benar karena terkait virus covid-19 ini. Demi kemaslahatan bersama, melihat kondisi sekarang membuat dilema orang banyak karena kondisi sekarang sangat bertolak belakang antara menjalankan agama dan menjaga/memelihara jiwa. Sholat jumat mungkin bisa digantikan dengan sholat dzuhur karena dalam kondisi darurat mengenai virus covid-19 ini untuk menyelamatkan banyak orang juga. Apalagi tujuan syariat islam adalah menjaga 5 hal prinsip yaitu salah satunya agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta

    BalasHapus
  3. Rezky ayu safitri (18.2300.143)
    Saat adanya pandemi Covid-19 membuat Pemerintah menerapkan sistem social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Adanya social distancing ini berimbas kepada mesjid-mesjid juga, dimana pemerintah menganjurkan agar melaksanakan shalat di rumah sj agar tdk ada perkumpulan orang banyak. Tak sedikit jg masyarakat yg menentang adanya himbauan tersebut, tetapi ada jg masyarakat yg menerimanya demi untuk kebaikan bersama. Banyak pro dan kontra dari adanya himbauan tersebut, kalau tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat maka bisa diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Bukan shalat Jumatnya yang dipersoalkan sehingga dikeluarkan himbauan tersebut, melainkan perkumpulan orangnya yang dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19. Akan tetapi kita juga tidak bisa menentang keras orang yang tetap ingin melaksanakan shalat di mesjid, mungkin karena wilayahnya itu zona hijau atau dgn kata lain wilayahnya itu aman sehingga mereka tetap ingin shalat berjamaah di mesjid. Atau mesjid tersebut sudah dilengkapi dengan alat pensterilan seperti disinfektan dan juga handsanitizer atau alat cek suhu badan, sehingga syaratnya orang yang mau masuk mesjid melaksanakan shalat harus dicek suhu badannya dan juga disterilkan terlebih dahulu sebelum masuk mesjid.

    BalasHapus
  4. Nurcah'ya Usman (18.2300.064)30 Maret 2020 pukul 19.40

    Nurcah'ya Usman 18.2300.064

    dalam opini dimana orang datang kemesjid pada hari jumat yang bertujuan untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah, namun hanya melaksanakan sholat Dzuhur saja dikarenakan adanya fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI untuk sementara waktu tdk melaksanakan sholat jumat dulu dan digantikan dengan sholat dirumah masing masing karna adanya wabah atau virus covid-19 ini, yang mengharuskan kita untuk menjaga jarak satu dengan lain agar mencegah penularan yang semakin luas. menurut saya apabila dalam mesjid tersebut sudah terlanjur ada dan mencukupi jamaah untuk melakukan sholat jumat bersama maka lakukanlah sholat jumat tersebut dengan himbauan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk sholat dirumah masing2 karna adanya wabah ini, sehingga warga yang belum tahu akan hal itu bisa memaklumi dan mengerti akan keadaan.

    BalasHapus
  5. Khusnul khatima sakka30 Maret 2020 pukul 19.51

    Khusnul khatima S
    18.2300.097
    Menurut pendapat saya itu lebih baik sebab MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,nah sudah jelas bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut kita harus patuh menjalaninya karna ini demi kepentingan semua orang

    BalasHapus
  6. Nurasia (18.200.011)
    Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid- 19 agar melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Yang menimbulkan berbagai macam kontofersi. Menariknya, fenomena shalat dzuhur pasca dikeluarkannya fatwa MUI pun mengundang kontra di kalangan jama’ah. Ketika ada yang menyampaikan bahwa di salah satu mesjid melangsungkan shalat dzuhur secara berjama’ah, yang menurut keterangannya dilaksanakan sejumlah jama’ah, hampir memenuhi mesjid.

    Langkah ini salah dan perlu diberi penjelasan bahwa esensi fatwa adalah himbauan menghindari interaksi langsung dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Hal ini dikeluarkan bukan karena alasan pertimbangan rasio semata, melainkan terdapat keterangan dalam HR. Bukhari dan Muslim dalam pembahasan adzan. Yang maknannya kita di seruhkan untuk sholat di rumah karena situasi tidak memungkinkan. Begitupun dengan sekarang ini dengan adanya Covid-19. Sehingga diterapkanlah sosial distancing ini.

    Karena di khawatirkan dengan adanya suatu perkumpulan dalam suatu majelis. Akan mempermudah penyebaran wabah. Jadi untuk sementara waktu himbauan untuk tidak sholat berjamaah di masjid diterapkan.Guna untuk menjaga keselamatan ummat bersama.

    BalasHapus
  7. Annisa Ahmuddin
    18.2300.003

    Opini mengenai virus corona yang timbul mengenai shalat dzuhur tak berdalil ini akan mengundang banyak kontra dikalangan masyarakat terutama bagi jamaah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat atau jamaah terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dimana fatwa tersebut berisi mengenai penyelenggaraan ibadah shalat jum'at yang dialihkan atau diubah untuk sementara waktu menjadi shalat dzuhur dirumah masing-masing. Dengan pertimbangan ini agara kita bisa terhindar dengan adanya interaksi langsung dengan sesama masyarakat atau jama'ah dan menghindari adanya keramaian akibat ditakutkan adanya seseorang yang terkena virus corona. Hal ini sangatlah berkaitan dengan situasi sekarang ini yaitu penyebaran virus covid-19 atau virus corona. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa virus tersebut mempunyai dampak yang sangat berbahaya bahkan sampai menyangkut kematian. Dan penularannya pun bisa di bilang sangat berbahaya hanya dengan kontak langsung atau berinteraksi langsung virus covid-19 atau virus corona bisa langsung menyebar. Sehingga dalam opini tersebut Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa untuk menyelenggarakan shalat dzuhur dirumah saja dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus dan pemutusan mata rantai virus dengan hanya berdiam diri di rumah atau social distancing.

    BalasHapus
  8. Nama : Ismayanti
    Nim : 18.2300.134
    Prodi : Perbankan Syariah
    Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satunya adalah kerumunan dalam masjid ketika dilaksanakan salat Jumat. Oleh sebab itu pula, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat.

    Jadi, dengan kondisi seperti ini demi kemaslahatan bersama bisa digantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing untuk salah satu pencegahan dan menyelamatkan banyak orang dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

    BalasHapus
  9. Tasmiah.
    Shalat di rumah adalah upaya pencengahan penularan Covid-19 agar tidak terus meningkat penularannya. Tetapi sejak MUI mengeluarkan fatwa tersebut banyak mengalami kontra dikalangan masyarakat. Karena bagi masyarakat yang berada di provinsi atau kota yang belum sama sekali tersentuh oleh Covid-19 menggap fatwa tersebut hanya himbauan agar selalu berhati-hati jika berada di luar rumah atau dikeramaian.

    BalasHapus
  10. Habibah Aes malotra30 Maret 2020 pukul 20.10

    Wabah penyakit seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW. Bedanya, dahulu wabah yang menular adalah penyakit lepra. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW, "Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. Al-Bukhari) Untuk larangan mendekati masjid, beliau juga menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit tidak boleh bergaul dengan orang sehat. Hal ini berisiko menyebabkan penularan, yang malah akan memperparah penyebaran wabah. Larangan yang Nabi Muhammad SAW sampaikan tersebut sejalan dengan konsep physical distance, yang mengimbau masyarakat agar menjaga jarak dengan orang lain sejauh dua meter, menjauhi kerumunan, serta menghindari tempat atau acara yang menarik perhatian. Salah satunya adalah kerumunan dalam masjid ketika dilaksanakan salat Jumat. Oleh sebab itu pula, MUI mengeluarkan fatwa membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat.

    BalasHapus
  11. Muhammad Aldjun Hamdala Putra30 Maret 2020 pukul 20.16

    Muhammad Aldjun Hamdala Putra
    18.2300.117
    Perbankan Syariah
    Muh Aldjun 18.2300.117
    Menurut saya dari hal tersebut kita harus terlebih dahulu memahi apa saja fatwa yang di keluarkan mui sebelum mengambil keputusan.Seharusnya mereka melaksanakan shalat dzuhur di rumah bukan di masjid sebagai ganti shalat jumat yang terkendala karena adanya musibah covid 19 ini yang penyebarannya sangat masif maka dari itu seharusnya hal hal seperti ini harus intens di sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat yang kurang paham dengan hal tersebut bisa jadi mengerti.

    BalasHapus
  12. Anjali Kamaluddin30 Maret 2020 pukul 20.16

    Opini terkait orang-orang yang pada hari jumat datang ke masjid untuk sholat duhur ditengah wabah covid-ini, menurut saya fatwa yang dikluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sudah sangat jelas bahwa, sholat jumat untuk sementara dialihkan dengan sholat dhuhur dirumah, saya pertegas sekali lagi dialihkan krumah masing-masing. Disini dapat kita pahami bahwa tujuan dari dialihkannya sholat jumat ini untuk menghindari penyebaran covid-19 dikarenakan saat sholat jumat maka jamaah masjid mungkin lebih banyak dibandingkan dengan sholat" wajib lainnya, namun untuk orang" yang sudah ada dimajid jika kapasitasnya cukup untuk sholat jumat maka boleh dilakukan krna terlanjur sudah ada dimasjid karena sebenarnya yang dilarang adalah untuk menghindari keramaian guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu sendiri. tapi untuk keadaan sekarang untuk dianjurkan mengikuti himbauan dari MUI. Wallahualam yah pak

    BalasHapus
  13. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini memang mengandung kontra khususnya dikalangan orang awam karena akan menimbulkan keresahan yang dapat menimbulkan keributan bahkan bisa berakibat fatal jika pemikiran-pemikiran mereka digunakan untuk kepentingan politik karena mengingat di Negara kita ini apapun digunakan untuk menjatuhkan pihak-pihak demi kepentingan politik.
    Namun hal ini dapat dicegah dengan memberikan sosialisasi atau semacamnya kepada masyarakat-masyarakat awam supaya mengerti landasan-landasan yang sehingga fatwa yang dikeluarkan MUI Nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan tidak menyebarkan berita hoax/bohong agar tidak meresahkan masyarakat.
    Hal ini juga pastinya sudah dipertimbangkan oleh MUI dan pihak-pihak yang lain dalam mengeluarkan fatwa ini dengan matang dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona/Covid-19 agar tidak banyak masyarakat terkena virus ini mengingat di Negara ini sudah cukup banyak masyarakat yang terkena virus ini jadi untuk mengurangi penyebaran virus inilah masyarakat di himbau untuk saling jaga jarak, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menjaga kebersihan dan himbauan-himbauan lainnya yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

    BalasHapus
  14. Khusnul Khatima (18.2300.090)
    Penyebaran covid-19 pada saat ini sangatlah berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu masalah peribadatan seperti kerumunan dalam masjid ketika dilaksanakan salat Jumat. Oleh sebab itu, maka Eksistensi MUI sebagai bagian integral dari lembaga keagamaan di Indonesia pun turut berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid- 19 agar melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Alasan dikeluarkannya fatwa tersebut untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari penularan covid-19. Selanjutnya, berdasar pada fatwa MUI tersebut bahwa memang bagi daerah yang masuk kategori zona merah sudah seharusnya melaksanakan shalat di rumah masing-masing demi menghindari penyebaran virus covid-19 tersebut, Ketentuan ini berlaku dalam waktu sementara saja, hukum salat Jumat akan kembali wajib jika pakar kesehatan menyatakan bahwa kondisi sudah aman. Sementara bagi daerah yang masih dalam kategori zona aman, saya fikir lebih baik jika tetap menjalankan shalat Jumat dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting seperti kebersihan dan tidak selalu berkerumunan dengan orang banyak agar tidak terjangkit virus covid-19.

    BalasHapus
  15. Ayu Kurnia (18.2300.125)30 Maret 2020 pukul 20.31

    Ayu Kurnia (18.2300.125)
    Prodi Perbankan Syariah

    Saat ini social distancing sngt ramai di perbincangkan sejak adanya covid-19, pemerintah menganjurkan kita untuk stay at home, belajar dri rumah, bekerja dri rumah, dan beribadah dri rumah, bahkan MUI telah menetapkan bahwa shalat Jum'at untuk sementara ini digantikan dengan shalat dzuhur di rumah. Bukan tanpa alasan, demi memutus mata rantai penularan covid-19 ini, sehingga pemerintah menganjurkan untuk tidak dtng ke tempat" yg ramai,

    BalasHapus
  16. Hartati S (18.2300.130)30 Maret 2020 pukul 20.35

    Hartati S (18.2300.130)
    Tak mungkin para ulama berfatwa tanpa pemahaman agama yang kuat. Mesir, Saudi Arabia, Kuwait, diantara negara-negara yang lebih dahulu mengeluarkan fatwa berkaitan dengan ibadah jumat selama wabah corona berlangsung. Mereka berfatwa dengan ilmu, ribuan hadits mereka hafal. Tak perlu ditanya mengenai hafalan Quran mereka, jangankan ulama, disana orang "biasa" hafal Quran bukan hal "luar biasa". Para ulama sangat paham bagaimana "himayatun nafs" yang merupakan salah satu "maqashid syariah.”

    Para ulama berfatwa berlandaskan pada pengetahuan mendalam mereka terhadap agama setelah mendengarkan ahli virus corona. Maka merendahkan fatwa mereka dapat dimaknai penegasian terhadap otoritas keilmuan agama dan sains sekaligus. Jika suatu perkara diserahkan kepada bukan ahlinya, nantikanlah kebinasaan yang akan datang.

    BalasHapus
  17. Alvareza Najamuddin (18.2300.118)30 Maret 2020 pukul 20.36

    Menurut saya yg di keluarkan MUI sdh tepat , karena keadaan sekarang tidak memungkinkan sholat di mesjid, dan juga agar menghentikan penyebaran virus COVID-19 dan juga demi kepentingan atau kesehatan semua orang di sekitar kita.

    BalasHapus
  18. Fathurrahman Faisal30 Maret 2020 pukul 20.39

    Fathurrahman Faisal (18.2300.042)
    Shalat jumat mungkin bisa digantikan dengan shalat duhur karena dalam kondisi darurat mengenai covid 19 untuk menyelamatkan banyak orang dan memutuskan rantai penyebaran virus ini.

    BalasHapus
  19. Menurut saya Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini sudah tepat yang karena seperti yang kita tau jamaah shalat Jumat lebih banyak daripada shalat biasa. jadi tujuan di alihkan nya shalat Jumat dengan shalat duhur di rumah untuk memutus mata rantai virus covid-19 dan juga demi kepentingan semua orang sekitar kita.

    BalasHapus
  20. nurfadila (18.2300.034)30 Maret 2020 pukul 20.42

    Nurfadila 18.2300.034
    Menyikapi masalah covid19 ini, pemerintah telah mngeluarkan larangan atau himbauan bhwa dilarang atau mnghindari tempat2 ramai, seperti supermarket, pasar, bhkan rumah ibadah utk mnghentikan penyebaran virus covid 19 ini. Shalat jumat yg diganti menjadi shalat dzuhur ini adalah salah satu langkah pemerintah yg sngat mngundang kontra dikalangan masyarakat, dan ini mmng harus diberitahukan dengan jelas kepada masyarakat hal apa yg membuat pemerintah mngeluarkan himbauan sperti ini yg sebagian masyarakat tidak menerimanya. Sebagaimana kita ketahui bhwa virus ini sudah sangat menyebar di indonesia bhkan telah merenggut bnyak nyawa, untuk itu agar virus covid19 ini segera berlalu sekiranya masyarakat bisa lebih mentaati aturan atau himbauan yg telah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama.

    BalasHapus
  21. Nurcah'ya Usman 18.2300.06430 Maret 2020 pukul 20.42

    Nurcah'ya Usman 18.2300.064

    dalam opini dimana orang datang kemesjid pada hari jumat yang bertujuan untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah, namun hanya melaksanakan sholat Dzuhur saja dikarenakan adanya fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI untuk sementara waktu tdk melaksanakan sholat jumat dulu dan digantikan dengan sholat dirumah masing masing karna adanya wabah atau virus covid-19 ini, yang mengharuskan kita untuk menjaga jarak satu dengan lain agar mencegah penularan yang semakin luas. menurut saya apabila dalam mesjid tersebut sudah terlanjur ada dan mencukupi jamaah untuk melakukan sholat jumat bersama maka lakukanlah sholat jumat tersebut dengan himbauan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk sholat dirumah masing2 karna adanya wabah ini, sehingga warga yang belum tahu akan hal itu bisa memaklumi dan mengerti akan keadaan.

    BalasHapus
  22. Nama: Togeng Saputri Nama: (18.2300.146) Prodi: Perbankan Syariah
    Social Distancing dapat kita liat bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang salah satunya hindari keramaian dan Lock Down, tapi dapat kita liat secara nyata bahwa masih ada wilayah yang belum menerapkan hal tersebut mengapa demikian karena kurangnya perhatian dari masyarakat.
    Dan sebagian besar orang belum bisa menghindari namanya sholat berjamaah seperti Sholat Jum'at karena dia sadar bahwa kita di dunia harus melaksanakan apa yang diperintah Allah SWT apalagi menurut mereka, sebagian besar sholat Jum'at ini satu kali dalam satu minggu.
    Pesan saya untuk sementara waktu hindarilah dulu namanya kumpul" demi keselamatan kita bersama dan ingat selalu berdoa dan meminta ampunan ke pada Allah SWT. Agar terhindar dari Virus Covid 19 yang mematikan ini.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  23. Bahriah rizal 18.2300.055
    Menurut saya fatwa yg di keluarkan oleh MUI ini sudah tepat karna dengan digantikannya salat jumat dng salat dzuhur di rumah saja bisa memutus rantai virus corona krn kita ketahui virus ini berpotensi menular dari satu manusia ke manusia yg lainnya dalam kindisi berkerumun. sedangkan salat jumat ini dilaksanakan berjamaah atau beramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan

    BalasHapus
  24. Indri irvanita (15.2300.093)30 Maret 2020 pukul 20.46

    Social distanding sudah diterapkan tetapi masih banyak orang-orang yang melanggar seperti lalu lalang di jalanan, masih ngumpul2 di warkop,
    Masih banyak warga yang belum bisa menahan diri apalagi seperti sholat dzuhur di mesjid berjamaah kita tidak bisa menahan seseorang tersebut karena dia ingin beribadah, menjalankan tugasnya sebagai umat islam

    BalasHapus
  25. Khusnul khatima (18.2300.090)30 Maret 2020 pukul 20.50

    Khusnul Khatima (18.2300.090)
    Penyebaran covid-19 pada saat ini sangatlah berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu masalah peribadatan seperti kerumunan dalam masjid ketika dilaksanakan salat Jumat. Oleh sebab itu, maka Eksistensi MUI sebagai bagian integral dari lembaga keagamaan di Indonesia pun turut berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid- 19 agar melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Alasan dikeluarkannya fatwa tersebut untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari penularan covid-19. Selanjutnya, berdasar pada fatwa MUI tersebut bahwa memang bagi daerah yang masuk kategori zona merah sudah seharusnya melaksanakan shalat di rumah masing-masing demi menghindari penyebaran virus covid-19 tersebut, Ketentuan ini berlaku dalam waktu sementara saja, hukum salat Jumat akan kembali wajib jika pakar kesehatan menyatakan bahwa kondisi sudah aman. Sementara bagi daerah yang masih dalam kategori zona aman, saya fikir lebih baik jika tetap menjalankan shalat Jumat dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting seperti kebersihan dan tidak selalu berkerumunan dengan orang banyak agar tidak terjangkit virus covid-19.

    BalasHapus
  26. Amria Bt Jufri (18.2300.010)30 Maret 2020 pukul 20.51

    Amria Bt Jufri (18.2300.010)

    Saat adanya virus Covid-19 membuat pemerintah menerapakan social distancing untuk memutuskan rantai tunai Covid-19.Sebagaimna kta ktahui saat in bahwa virus Covid-19 sangat cepat menyebar khe masyarakat. Oleh karena it kta di himbau agar selalu berhati-hati jika berada di luar rumah atau ditempat keramaian.Dan kta harus menaati aturan yg telah dikluarkan oleh pemerintah agar kta tdk terkena atau tertular virus covid-19.Dan ditengah wabah Covid-19 sholat jum'at di mesjid bagi laki" tidak lg wajib dilakukan,dan digantikan sholat Zuhur di rumah.

    BalasHapus
  27. Meisya elvira aulia30 Maret 2020 pukul 20.52

    sekarang ini dapat dilihat penyebaran virus covid-19 untuk memutus penyebaran virus itu, MUI mengeluarkan surat untuk shalat jum'at dirumah karna jika masih ada keramaian virus itu akan semakin berkembang dan MUI mengeluarkan surat ini bukan untuk selamanya melainkan untuk sementara

    BalasHapus
  28. Muhammad Nizar Sulpi30 Maret 2020 pukul 20.54

    Muhammad Nizar Sulpi (18.2300.095)
    Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mungkin sudah tepat, karna menggantikan shalat Jum'at Dengan shalat dhuhur di rumah itu untuk memutus rantai penyebaran covid 19 ini dan menyelamatkan orang lain.

    BalasHapus
  29. Adanya larangan/himbauan dari MUI ditiadakannya sholat jumat sekedar untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19. Inipun tidak berlaku selamanya, hanya sampai covid-19 dapat ditangani dengan baik hingga tuntas. Seperti yang kita ketahui, saat ini marak akan pandemi corona karena hal itulah untuk menjaga diri maka dilakukannya social distancing dan diberlakukan peniadaan sholat jumat dan diganti dengan sholat duhur di rumah. Ini juga salah satu upaya agar masyarakat tetap aman dan waspada dengan keadaan sekitar agar tidak terjangkit virus covid-19.

    BalasHapus
  30. Mariani 18.2300.015
    Menurut pendapat saya tentang opini orang -orang yg pada hari jumat datang ke mesjid untuk shalat duhur ditengah wabah covid-19, itu sama sja denga shalat jumat karena di sini kita dihimbau untuk menghindari keramaian demi keselamatan kita bersama dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    BalasHapus
  31. Wildani Bahri
    18.2300.058
    Terkait Masalah Covid-19 (virus corona) dimana penyebaran virus ini lebih cepat dibandingkan virus lain,Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan sholat dzuhur dirumah,demi kepentingan kita bersama. Namun adanya fatwa ini banyak pula masyarakat yang belum memahami alasan mengapa mereka dianjurkan untuk sholat dzuhur dirumah saja utamanya pas sholat jum'at mereka tidak dibolehkan sholat dimesjid. Adanya fatwa ini masyarakat dianjurkan untuk menetap dirumah saja (social distancing) agar mengurangi wabah penyebaran covid-19 ini.

    BalasHapus
  32. syamsul ma'arif (18.2300.044)
    dengan merebaknya virus corona ini pemerintah dalam hal ini MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa sholat jumat berjamaah di masjid ditiadakan untuk sementara guna memutus rantai penyebaran virus corona dan digantikan dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing kejadian ini jga pernah terjadi di zaman rasulullah yg dimana terjadi hujan lebat dan muadzin menyeru kan untuk sholat dirumah masing masing. namun tetap saja saat sekarang ini di indonesia tetap saja menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat

    BalasHapus
  33. Sya atas nama fitriyanti(15.2300.206)
    Problematika tentang himbauwan masyarakat tentang shalat jum'at di ganti degan shalat duhur,memang banyak pro dan kontra tentang masalah ini.menurut sya sesuai kondisi saat ini memang tdk memungkinkan degan adanya penyebaran covid-19.contohnya suasana dikota memang tdk memungkinkan shalat jum'at,sedangkan desa masih memungkinkan dilaksanakanx shalat jum'at.

    BalasHapus
  34. Agustina M.Zain (18.2300.032)31 Maret 2020 pukul 03.54

    Ag
    Yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas adalah wabah Covid-19. Penyebaran wabah ini tergolong sangat cepat karena ini pemerintah menganjurkan masyarakatnya untuk menerapkan perilaku sosial distancing. Dan karena hal ini juga lah MUI mengeluarkan fatwa tentang penyelanggaraan ibadah agar melaksanakan shalat dzuhur di rumah. MUI mengeluarkan fatwa ini untuk meminimalisir penyebaran virus ini tp tentu saja respon masyarakat berbeda beda. Ada masyarakat yang menerima keputusan ini dan melaksanakan shalat dzuhur di rumah dan ada pula masyarakat yang tidak menghiraukan himbauan ini. Bahkan ada masyarakat yang mengatakan bahwa apakah kita sangat takut akan kematian sehingga kita tidak melaksanakan shalat di mesjid. Akan tetapi semua ini hanya Allah swt yang lebih tahu

    BalasHapus