IAIN PAREPARE--- Pimpinan IAIN Parepare melalui pemberitahuan bernomor B-393/In.39/KP.01.2/03/2020 akan menutup sementara kampus IAIN Parepare, Selasa (24-31/3/2020). Pemberitahuan ditandantanganii Wakil Rektor Bidang AUPK, Sudirman, L atas nama.
Pemberitahuan ini merupakan hasil keputusan rapat pimpinan terbatas pada hari Senin 23 Maret 2020 tentang perkembangan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19. Hasil pertemuan ini menghasilkan beberapa kebijakan di antaranya, mulai 24 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 ditutup sementara dan akan dilakukan sterilisasi kampus, aktivitas dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dilaksanakan di rumah/tempat tinggal masing-masing, jika terpaksa ada urusan penting di kantor atau kampus harus izin atasan langsung pada masing-masing fakultas atau unit, tenaga security tetap menjalankan tugas seperti biasanya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, cleaning service bertugas pada jam kerja di pagi hari sampai jam 10.00 Wita, selama masa penutupan tanggal 24 hingga 31 Maret 2020 pegawai yang bekerja di rumah agar membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung, selama masa penutupan semua harus dapat dihubungi no. HP sebagai salah satu bentuk kontrol yang bersangkutan.
Adanya Maklumat Rektor No. B370/In.39/PP.009/03/20 tanggal 16 Maret 2020, atas nama Rektor, Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Dr. Sitti Jamilah Amin menyampaikan pengumuman tertanggal 23 Maret 2020 kepada Dekan, Wakil Dekan bidang AKKK, Kepala Unit/lembaga, Kabag dan Kasubag. Pengumuman tersebut berisi, proses pembelajaran dilakukan via daring atau online disesuaikan dengan jam mengajar reguler, bukti fisik pembelajaran dikirim ke masing-masing admin fakultas dalam bentuk screenshot dan foto absen pegangan masing-masing dan semua konsultasi dan layanan akademik bagi mahasiswa dan alumni dilakukan via daring atau online.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada tanggal 15 Maret 2020, surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI), surat edaran Menteri Agama RI tentang pencegahan penyebaran virus Corona, surat edaran Sekjen Kementerian Agama tentang kewaspadaan dini, kesiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan infeksi COVID-19 di lingkungan Kementerian Agama tentang kesiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran peneumonia di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan surat edaran Dirjen Pendis tanggal 16 Maret 2020 tentang upaya pencegahan virus Corona. (Mif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar